Sistem
Pembagian Kekuasaan di Indonesia.
Bagaimana
dengan sistem pembagian kekuasaan di Indonesia? Sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia tidak terlepas dari ajaran triasa politika yang dikemukakan oleh
Montesquieu. Ajaran tersebut merupakan ajaran tentang pemisahan kekuasaan
negara menjadi tiga yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang
masing-masing kekuasaan kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan
kepada satu badan mandiri, maksudnya masing-masing badan tersebut antara satu
dan lainnya tidak dapat saling memengaruhi dan tidak pula saling meminta
pertanggungjawaban.
Apabila ajaran trias politika dimaknai
sebagai suatu ajaran pemisahan kekuasaan, sangat jelas bahwa UUD 1945 menganut
ajaran tersebut karena dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa kekuasaan negara
dipisah-pisahkan dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya
diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
a.
Pembagian Kekuasaan secara Horizontal.
Pembagian
kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi
lembaga-lembaga tertentu yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Berdasarkan
ketentuan UUD 1945, pembagian kekuasaan negara secara hirizontal dilakukan pada
tingkatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pembagian kekuasaan pada tingkat
pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya amandemen UUD 1945.
Adapaun Pergeseran yang dimaksud adalah:
- Kekuasaan Konstitusi, Yaitu kekuasaan untuk mengubah
dan menetapkan undang-undang dasar.Kekuasaan ini dijalankan oleh MPR
sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan
bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan
UUD.
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaaan untuk
menjalankan uu dan penyelenggaraan pemerintah negara. Kekuasaan ini
dipegang oleh presiden sebagaimana ketentuan dalam pasal 4 ayat (1)
UUD1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintah menurut UUD).
- Kekuasaan legislatif., yaitu kekuasaan untuk
membentuk UU. kekuasaan ini dipegang oleh DPR sebagaimana ditegaskan dalam
pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “DPR memegang kekuasaan
membentuk UU).
- Kekuasaan yudikatif atau
kekuasaan kehakuman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan
hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh MA dan MK pasal 24 ayat
(2) UUD 1945 “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Ma dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh suatu MK).
- Kekuasaan eksaminatif atau
inspektif,
yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksa atas
pengelolaan dan tanggungjwab tentang keuangan negara. Dijelaskan dalam
pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan ” Untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa
Keuangan yang bebas dan mandiri”
- Kekuasaan Moneter, yaitu kekuasaan untuk
mnetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran , serta memelihara kestabilan rupiah.
dijelaskan dalam pasal 23D UUD 1945 “Negara memiliki suatu bank sentral
yang susunan, kedudukan, kewenangan ,tanggungjawab, dan independensinya
diatur dalam undang-undang.
b.
Pembagian Kekuasaan secara Vertikal
Pembagian
kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan
tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antarbeberapa tingkatan pemerintah. Di
dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar