Senin, 31 Agustus 2020

Sistem Pembagian Kekuasaan di Indonesia.

 

                        Sistem Pembagian Kekuasaan di Indonesia.

     Bagaimana dengan sistem pembagian kekuasaan di Indonesia? Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia tidak terlepas dari ajaran triasa politika yang dikemukakan oleh Montesquieu. Ajaran tersebut merupakan ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing kekuasaan kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, maksudnya masing-masing badan tersebut antara satu dan lainnya tidak dapat saling memengaruhi dan tidak pula saling meminta pertanggungjawaban.

            Apabila ajaran trias politika dimaknai sebagai suatu ajaran pemisahan kekuasaan, sangat jelas bahwa UUD 1945 menganut ajaran tersebut karena dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa kekuasaan negara dipisah-pisahkan dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.

a. Pembagian Kekuasaan secara Horizontal.

      Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Berdasarkan ketentuan UUD 1945, pembagian kekuasaan negara secara hirizontal dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

            Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya amandemen UUD 1945. Adapaun Pergeseran yang dimaksud adalah:

  1. Kekuasaan Konstitusi, Yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.Kekuasaan ini dijalankan oleh MPR sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaaan untuk menjalankan uu dan penyelenggaraan pemerintah negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) UUD1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD).
  3. Kekuasaan legislatif., yaitu kekuasaan untuk membentuk UU. kekuasaan ini dipegang oleh DPR sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “DPR memegang kekuasaan membentuk UU).
  4. Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakuman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh MA dan MK pasal 24 ayat (2) UUD 1945 “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Ma dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh suatu MK).
  5. Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksa atas pengelolaan dan tanggungjwab tentang keuangan negara. Dijelaskan dalam pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan ” Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”
  6. Kekuasaan Moneter, yaitu kekuasaan untuk mnetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran , serta memelihara kestabilan rupiah. dijelaskan dalam pasal 23D UUD 1945 “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan ,tanggungjawab, dan independensinya diatur dalam undang-undang.

b. Pembagian Kekuasaan secara Vertikal

     Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antarbeberapa tingkatan pemerintah. Di dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang.

 

Materi PPKN kelas 10 SMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

THE PHILOSOPHY OF HISTORY

 Robin George Collingwood (1889-1943) was an influential English philosopher and historian known for his contributions to the philosophy of ...